Cara Sederhana Mengukur Arah Kiblat dengan Tepat

Foto

Dikutip dari Arrahmah.com :
1. Penentuan arah Kiblat menggunakan fenomena Istiwa A�dhom hanya berlaku untuk tempat-tempat yang pada saat peristiwa itu terjadi (Sabtu tanggal 28 Mei 2011 WIB pukul 16:18 WIB atau 17.18 WITA; dan Sabtu 16 Juli 2011 pukul 16:27 WIB atau 17.27 WITA), dapat melihat matahari secara langsung.
2. Siapkan jam atau arloji yang sudah dicocokkan (dikalibrasi) waktunya secara tepat sesuai dengan radio, televisi, internet atau telepon ke 103.
3. Tentukan lokasi masjid, musholla, surau atau rumah yang akan diluruskan arah Kiblatnya. Lokasi boleh di dalam maupun di luar ruangan, yang penting tempat tersebut datar dan masih mendapat sinar matahari saat peristiwa Istiwa A�dhom (matahari di atas Ka�bah) sedang berlangsung.
4. Sediakan tongkat lurus panjang minimal 1 meter. Akan lebih bagus jika menggunakan benang besar yang diberi bandul sehingga tegak benar.
5. Pasang tongkat secara tegak dengan bantuan lot tukang (jika menggunakan tongkat), atau pasang benang lengkap dengan bandul dan penyangganya di tempat tersebut. (Persiapan jangan terlalu mendekati waktu terjadinya fenomena agar tidak terburu-buru)
6. Jika telah tiba saat Istiwa A�dhom, amatilah bayangan Matahari yang terjadi. Pada bayangan tersebut, berilah tanda menggunakan spidol, benang, lakban, penggaris atau alat lain yang dapat membuat tanda lurus. Maka itulah arah Kiblat yang sebenarnya
7. Agar tera arah Kiblat itu bisa menggunakannya di tempat lain, dapat pula kita melukiskan bayangan tersebut di atas kertas, lalu kita cocokkan arah mata anginnya dengan kompas.
8. Gunakan benang, sambungan pada tegel lantai, atau teknik lain yang dapat meluruskan arah Kiblat ini ini ke dalam masjid. Intinya yang hendak kita ukur sebenarnya adalah garis shaff yang posisinya tegak lurus (90°) terhadap arah Kiblat. Maka setelah garis arah Kiblat kita dapatkan untuk membuat garis shaff dapat dilakukan dengan mengukur arah sikunya dengan bantuan benda-benda yang memiliki sudut siku misalnya lembaran triplek atau kertas karton.
9. Sebaiknya bukan hanya masjid atau mushalla atau surau saja yang perlu diluruskan arah Kiblatnya. Mungkin Kiblat di rumah kita sendiri selama ini juga saat kita shalat belum tepat menghadap ke arah yang benar. Sehingga saat peristiwa tersebut ada baiknya kita juga bisa melakukan pelurusan arah Kiblat di rumah masing-masing. Semoga cuaca cerah.
10. Jika anda khawatir gagal karena Matahari terhalang oleh mendung (atau kendala lainya), maka toleransi pengukuran dapat dilakukan pada H-2 hingga H+2 (tanggal 27 sd 29 Mei 2011 dan tanggal Juli 2010), dengan cara menambah 3 menit perhari sesudahnya (tanggal 17-18 Juli), dan mengurangi 3 menit per hari sebelumnya (tanggal 15-17 Juli 2011).
11. Tetapi bagaimana jika lokasi kita berada di daerah WIT yang tentu saja matahari telah terbenam ketika peristiwa itu berlangsung? Jangan khawatir, karena masih ada kesempatan untuk melakukan pengukuran yakni pada tanggal 28 November pukul 00.09 waktu Arab atau 06.09 WIT dan peristiwa yang sama akan terulang pada tanggal 17 Januari pukul 00.29 waktu Arab atau 06.29 WIT. Karena pada waktu tersebut matahari terletak di antipode atau nadir (tepat berada di bawah ka�bah).
Jika arah qiblat salah, geser shafnya, jangan bongkar masjidnya
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau umat Islam agar memanfaatkan momentum roshdul qiblat untuk meluruskan arah Kiblat. Imbauan diwujudkan dalam seruan �Gerakan Peduli Roshdul Qiblat (GPRQ)� pada hari Sabtu 28 Mei 2011 besok.
�Peristiwa roshdul qiblat merupakan momentum yang tepat untuk mengukur arah Kiblat dengan mudah bagi wilayah-wilayah yang dapat melihat matahari pada saat peristiwa itu terjadi,� kata Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH Ahmad Ghazalie Masroeri di Jakarta, Rabu (26/5).
Menurut Kiai Ghazalie, Gerakan Peduli Roshdul Qiblat bertujuan untuk menyempurnakan arah Kiblat di masjid, musholla atau di tempat shalat masing-masing dengan cara yang sederhana.
Terkait pelaksanaan dari �Gerakan Peduli Roshdul Qiblat� ini pihaknya juga telah menyebarkan instruksi kepada Lajnah Falakiyah di seluruh daerah di Indonesia untuk mendukung gerakan ini.
Perbedaan waktu roshdul Qiblat antara Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia tidak terlampau jauh, berbeda dengan waktu sholat. �Paling-paling berbeda 1 sampai 2 menit saja. Silakan dilihat di kalender setempat atau menghubungi ahli falak setempat,� kata Kiyai Ghazalie.
Mengingat waktu roshdul Kiblat ini sangat singkat, sekitar 1 menit saja, Lajnah Falakiyah mengimbau pihak-pihak yang ingin mengoreksi arah Kiblat untuk mempersiapkan lebih awal, misalnya dengan memasang benda tegak lurus di samping masjid yang memungkinkan terkena sinar matahari pada waktu terjadinya roshdul qiblat.
Namun, tambah Kyai Ghazalie, jika dalam pengukuran ditemukan ada musholla dan masjid yang belum lurus arah Kiblatnya, tidak perlu memunculkan opsi membongkar musholla atau masjid. �Cukup shafnya saja yang diluruskan sesuai dengan arah Kiblat yang benar,� jelasnya.

Lirik Insha Allah – Maher Zain

Every time you feel like you cannot go on
You feel so lost and that you’re so alone
All you see is night
And darkness all around
You feel so helpless you can’t see which way to go
Don’t despair and never loose hope
Coz Allah is always by your side
Insha’Allah Insha’Allah Insha’Allah
You’ll find your way
Insha’Allah Insha’Allah Insha’Allah
You’ll find your way
Every time you commit one more mistake
You feel you can’t repent
And that it’s way too late
You’re so confuse
Wrong decisions you have made
Haunt your mind and your heart is full of shame
Don’t despair and never loose hope
Coz Allah is always by your side
Insha’Allah Insha’Allah Insha’Allah
You’ll find your way
Insha’Allah Insha’Allah Insha’Allah
You’ll find your way
Turn to Allah
He’s never far away
Put your trust in Him
Raise your hands and pray
Oohh Ya Allah
Guide my steps don’t let me go astray
You’re the only one who can show me the way
Show me the way
Show me the way
Show me the way
Insha’Allah Insha’Allah Insha’Allah
We’ll find our way
Insha’Allah Insha’Allah Insha’Allah
We’ll find our way
Insha’Allah Insha’Allah Insha’Allah
You’ll find your way

Insya Allah

ketika kau tak sanggup melangkah
hilang arah dalam kesendirian
tiada mentari bagai malam yang kelam
tiada tempat untuk berlabuh
 
bertahan terus berharap
Allah selalu di sisimu

reff:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan

every time you commit one more mistake
you feel you can’t repent and that it’s way too late
you’re so confused wrong decisions you have made
haunt your mind and your heart is full of shame
but don’t despair and never lose hope
 
’cause Allah is always by your side

reff2:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah you’ll find a way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan

turn to Allah He’s never far away
put your trust in Him, raise your hands and pray
oh Ya Allah tuntun langkahku di jalanmu
hanya engkaulah pelitaku
tuntun aku di jalanmu selamanya

reff3:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
repeat reff3 [until fade]

Penyanyi     : Maher Zain
Pencipta     : Maher Zain & Bara Kherigi
Album        : Thank You Allah
Produksi     : Sony Music

Lirik Lagu Maher Zain - Sepanjang Hidup

 Lyrics Sepanjang Hidup - Maher Zain

aku bersyukur kau di sini kasih
di kalbuku mengiringi
dan padamu ingin ku sampaikan
kau cahaya hati
dulu kupalingkan diri dari cinta
hingga kau hadir membasuh segalanya
oh inilah janjiku padamu

sepanjang hidup bersamamu
kesetiaanku tulus untukmu
hingga akhir waktu kaulah cintaku cintaku
sepanjang hidup seiring waktu
aku bersyukur atas hadirmu
kini dan selamanya aku milikmu

yakini hatiku kau anugerah Sang Maha Rahim
semoga Allah berkahi kita
kekasih penguat jiwaku

berdoa kau dan aku di Jannah
ku temukan kekuatanku di sisimu
kau hadir sempurnakan seluruh hidupku
oh inilah janjiku kepadamu

sepanjang hidup bersamamu
kesetiaanku tulus untukmu
hingga akhir waktu kaulah cintaku cintaku
sepanjang hidup seiring waktu
aku bersyukur atas hadirmu
kini dan selamanya aku milikmu

yakini hatiku kau anugerah Sang Maha Rahim
semoga Allah berkahi kita
kekasih penguat jiwaku

berdoa kau dan aku di Jannah
ku temukan kekuatanku di sisimu
kau hadir sempurnakan seluruh hidupku
oh inilah janjiku kepadamu

yakini hatiku bersamamu ku sadari inilah cinta
tiada ragu dengarkanlah
kidung cintaku yang abadi

sepanjang hidup bersamamu
kesetiaanku tulus untukmu
hingga akhir waktu kaulah cintaku cintaku
sepanjang hidup seiring waktu
aku bersyukur atas hadirmu
kini dan selamanya aku milikmu

yakini hatiku kau anugerah Sang Maha Rahim
semoga Allah berkahi kita
kekasih penguat jiwaku

berdoa kau dan aku di Jannah
ku temukan kekuatanku di sisimu
kau hadir sempurnakan seluruh hidupku
oh inilah janjiku kepadamu.

BUNGA BANK

Oleh 
Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Saya seorang pegawai golongan menengah, sebagian penghasilan
saya tabungkan dan saya mendapatkan bunga. Apakah dibenarkan
saya mengambil bunga itu? Karena  saya  tahu  Syekh  Syaltut
memperbolehkan mengambil bunga ini.
 
Saya pernah bertanya kepada sebagian ulama, di antara mereka
ada yang memperbolehkannya dan ada yang  melarangnya.  Perlu
saya  sampaikan  pula bahwa saya biasanya mengeluarkan zakat
uang saya, tetapi bunga  bank  yang  saya  peroleh  melebihi
zakat yang saya keluarkan.
 
Jika bunga uang itu tidak boleh saya ambil, maka apakah yang
harus saya lakukan?
 
JAWABAN
 
Sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah
riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang
disyaratkan atas pokok  harta.  Artinya,  apa  yang  diambil
seseorang   tanpa   melalui   usaha  perdagangan  dan  tanpa
berpayah-payah sebagai tambahan atas  pokok  hartanya,  maka
yang  demikian  itu  termasuk  riba.  Dalam  hal  ini  Allah
berfirman:
 
    "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
     Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
     jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu
     tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
     ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
     memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan
     riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
     menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
    (Antara lain Baqarah: 278-279)
 
Yang dimaksud dengan tobat di  sini  ialah  seseorang  tetap
pada  pokok  hartanya,  dan  berprinsip  bahwa tambahan yang
timbul darinya adalah  riba.  Bunga-bunga  sebagai  tambahan
atas  pokok  harta  yang diperoleh tanpa melalui persekutuan
atas perkongsian, mudharakah, atau bentuk-bentuk persekutuan
dagang lainnnya, adalah riba yang diharamkan. Sedangkan guru
saya  Syekh  Syaltut   sepengetahuan   saya   tidak   pernah
memperbolehkan  bunga  riba, hanya beliau pernah mengatakan:
"Bila keadaan darurat --baik darurat individu maupun darurat
ijtima'iyah--  maka  bolehlah dipungut bunga itu." Dalam hal
ini  beliau   memperluas   makna   darurat   melebihi   yang
semestinya,  dan  perluasan  beliau  ini tidak saya setujui.
Yang pernah beliau fatwakan  juga  ialah  menabung  di  bank
sebagai sesuatu yang lain dari bunga bank. Namun, saya tetap
tidak setuju dengan pendapat ini.
 
Islam tidak memperbolehkan seseorang menaruh pokok  hartanya
dengan  hanya  mengambil  keuntungan.  Apabila dia melakukan
perkongsian,  dia  wajib  memperoleh  keuntungan   begitupun
kerugiannya.  Kalau  keuntungannya sedikit, maka dia berbagi
keuntungan sedikit, demikian juga jika memperoleh keuntungan
yang banyak. Dan jika tidak mendapatkan keuntungan, dia juga
harus menanggung kerugiannya. Inilah makna persekutuan  yang
sama-sama memikul tanggung jawab.
 
Perbandingan  perolehan  keuntungan  yang tidak wajar antara
pemilik  modal   dengan   pengelola   --misalnya   pengelola
memperoleh  keuntungan  sebesar  80%-90%  sedangkan  pemilik
modal  hanya  lima  atau  enam  persen--  atau   terlepasnya
tanggung  jawab  pemilik  modal  ketika  pengelola mengalami
kerugian, maka  cara  seperti  ini  menyimpang  dari  sistem
ekonomi  Islam  meskipun  Syeh  Syaltut  pernah  memfatwakan
kebolehannya. Semoga Allah memberi rahmat dan ampunan kepada
beliau.
 
Maka pertanyaan apakah dibolehkan mengambil bunga bank, saya
jawab tidak boleh. Tidak halal baginya dan  tidak  boleh  ia
mengambil   bunga  bank,  serta  tidaklah  memadai  jika  ia
menzakati harta yang ia simpan di bank.
 
Kemudian langkah apa yang harus kita lakukan jika menghadapi
kasus demikian?
 
Jawaban saya: segala sesuatu yang haram tidak boleh dimiliki
dan wajib  disedekahkan  sebagaimana  dikatakan  para  ulama
muhaqqiq  (ahli tahqiq). Sedangkan sebagian ulama yang wara'
(sangat berhati-hati) berpendapat bahwa uang itu tidak boleh
diambil  meskipun untuk disedekahkan, ia harus membiarkannya
atau membuangnya ke laut.  Dengan  alasan,  seseorang  tidak
boleh  bersedekah dengan sesuatu yang jelek. Tetapi pendapat
ini bertentangan  dengan  kaidah  syar'iyyah  yang  melarang
menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya.
 
Harta  itu  bolehlah  diambil  dan disedekahkan kepada fakir
miskin, atau disalurkan  pada  proyek-proyek  kebaikan  atau
lainnya  yang  oleh  si  penabung  dipandang bermanfaat bagi
kepentingan Islam dan kaum muslimin. Karena harta haram  itu
--sebagaimana  saya katakan-- bukanlah milik seseorang, uang
itu bukan milik  bank  atau  milik  penabung,  tetapi  milik
kemaslahatan umum.
 
Demikianlah  keadaan  harta yang haram, tidak ada manfaatnya
dizakati, karena zakat itu tidak dapat  mensucikannya.  Yang
dapat  mensucikan  harta ialah mengeluarkan sebagian darinya
untuk zakat. Karena itulah Rasulullah saw. bersabda:
 
    "Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari
     hasil korupsi." (HR Muslim)
 
Allah tidak menerima sedekah dari harta semacam ini,  karena
harta  tersebut  bukan  milik  orang yang memegangnya tetapi
milik umum yang dikorupsi.
 
Oleh sebab itu, janganlah  seseorang  mengambil  bunga  bank
untuk  kepentingan  dirinya,  dan  jangan pula membiarkannya
menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan karena hal ini akan
memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba. Tetapi
hendaklah   ia   mengambilnya   dan   menggunakannya    pada
jalan-jalan kebaikan.
 
Sebagian   orang   ada   yang   mengemukakan   alasan  bahwa
sesungguhnya seseorang yang  menyõmpan  uang  di  bank  juga
memiliki  risiko  kerugian  jika bank itu mengalami kerugian
dan  pailit,  misalnya  karena  sebab  tertentu.  Maka  saya
katakan bahwa kerugian seperti itu tidak membatalkan kaidah,
walaupun  si  penabung  mengalami   kerugian   akibat   dari
kepailitan   atau  kebangkrutan  tersebut,  karena  hal  ini
menyimpang  dari  kaidah  yang   telah   ditetapkan.   Sebab
tiap-tiap  kaidah ada penyimpangannya, dan hukum-hukum dalam
syariat Ilahi  -demikian  juga  dalam  undang-undang  buatan
manusia--  tidak  boleh  disandarkan  kepada perkara-perkara
yang ganjil dan jarang terjadi. Semua  ulama  telah  sepakat
bahwa  sesuatu  yang  jarang  terjadi  tidak dapat dijadikan
sebagai  sandaran  hukum,  dan  sesuatu  yang  lebih  sering
terjadi  dihukumi sebagai hukum keseluruhan. Oleh karenanya,
kejadian tertentu tidak dapat membatalkan  kaidah  kulliyyah
(kaidah umum).
 
Menurut  kaidah  umum,  orang  yang  menabung uang (di bank)
dengan  jalan  riba  hanya  mendapatkan   keuntungan   tanpa
memiliki  risiko kerugian. Apabila sekali waktu ia mengalami
kerugian, maka  hal  itu  merupakan  suatu  keganjilan  atau
penyimpangan  dari  kondisi  normal, dan keganjilan tersebut
tidak dapat dijadikan sandaran hukum.
 
Boleh  jadi  saudara  penanya  berkata,  "Tetapi  bank  juga
mengolah  uang  para  nasabah, maka mengapa saya tidak boleh
mengambil keuntungannya?"
 
Betul  bahwa  bank  memperdagangkan  uang  tersebut,  tetapi
apakah  sang  nasabah  ikut  melakukan aktivitas dagang itu.
Sudah tentu tidak. Kalau nasabah  bersekutu  atau  berkongsi
dengan  pihak  bank  sejak  semula, maka akadnya adalah akad
berkongsi, dan  sebagai  konsekuensinya  nasabah  akan  ikut
menanggung  apabila  bank  mengalami  kerugian.  Tetapi pada
kenyataannya,  pada  saat  bank  mengalami   kerugian   atau
bangkrut,  maka  para  penabung  menuntut  dan  meminta uang
mereka, dan pihak  bank  pun  tidak  mengingkarinya.  Bahkan
kadang-kadang   pihak   bank   mengembalikan  uang  simpanan
tersebut  dengan  pembagian  yang   adil   (seimbang)   jika
berjumlah banyak, atau diberikannya sekaligus jika berjumlah
sedikit.
 
Bagaimanapun juga sang nasabah tidaklah  menganggap  dirinya
bertanggung  jawab  atas  kerugian itu dan tidak pula merasa
bersekutu  dalam  kerugian  bank  tersebut,  bahkan   mereka
menuntut uangnya secara utuh tanpa kurang sedikit pun.
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

Recent Post

Hikmah

Aku tertawa (heran) kepada orang yang mengejar-ngejar (cinta) dunia padahal kematian terus mengincarnya, dan kepada orang yang melalaikan kematian padahal maut tak pernah lalai terhadapnya, dan kepada orang yang tertawa lebar sepenuh mulutnya padahal tidak tahu apakah Tuhannya ridha atau murka terhadapnya.

Salman al Farisi (az Zuhd, Imam Ahmad)

Tinggalkan Pesan


ShoutMix chat widget

Popular Posts

Pengunjung

Download ebook gratis